Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERPRES Nomor 65 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL DOSEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemberian tunjangan Dosen dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan sebagai Dosen, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction