Correct Article 1
PERPRES Nomor 65 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL DOSEN
Current Text
(1) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan
sebagai Dosen pada Perguruan Tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan Dosen setiap bulan.
(2) Besarnya tunjangan Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction
