Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERPRES Nomor 65 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL DOSEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan sebagai Dosen yang diberi tugas tambahan memimpin Perguruan Tinggi sebagai Rektor, Pembantu Rektor, Dekan, Pembantu Dekan, Ketua Sekolah Tinggi, Pembantu Ketua, Direktur Politeknik, Direktur Akademi, dan Pembantu Direktur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan diberikan tunjangan Dosen setiap bulan. (2) Besarnya tunjangan Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction