Dikecualikan dari ketentuan Pasal 32, Pasal 36, Pasal 40, Pasal 44, dan Pasal 45 dalam Peraturan PRESIDEN ini, bagi Kementerian yang membidangi urusan luar negeri, pertahanan, hukum, hak asasi manusia, keuangan, dan agama, jumlah unit organisasinya ditetapkan sebagai berikut:
1. Kementerian Luar Negeri
a. Sekretariat Jenderal:
1) Sekretariat Jenderal terdiri atas paling banyak 6 (enam) Biro.
2) Biro sebagaimana dimaksud pada angka 1), dapat terdiri atas paling banyak 5 (lima) Bagian.
3) Bagian sebagaimana dimaksud pada angka 2) terdiri atas paling banyak 4 (empat) Subbagian.
4) Khusus Bagian yang menangani urusan tata usaha pimpinan terdiri atas sejumlah Subbagian sesuai kebutuhan.
5) Khusus Bagian yang menangani fungsi perencanaan, kepegawaian, peraturan perundang-undangan, arsip, dan hubungan masyarakat dapat terdiri atas kelompok jabatan fungsional.
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. Inspektorat Jenderal:
1) Inspektorat Jenderal terdiri atas Sekretariat Inspektorat Jenderal dan paling banyak 4 (empat) Inspektorat.
2) Sekretariat Inspektorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada angka 1) terdiri atas paling banyak 5 (lima) Bagian dan Bagian terdiri atas paling banyak 4 (empat) Subbagian.
3) Bagian pada Sekretariat Inspektorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada angka 2) yang menangani fungsi perencanaan, kepegawaian, peraturan perundang- undangan, arsip, dan hubungan masyarakat dapat terdiri atas kelompok jabatan fungsional.
4) Inspektorat sebagaimana dimaksud pada angka 1) terdiri atas Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan dan Kelompok Jabatan Fungsional Auditor.
c. Direktorat Jenderal:
1) Direktorat Jenderal terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 6 (enam) Direktorat.
2) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada angka 1) terdiri atas paling banyak 5 (lima) Bagian dan Bagian terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
3) Bagian pada Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada angka 2) yang menangani fungsi perencanaan, kepegawaian, peraturan perundang- undangan, arsip, dan hubungan masyarakat dapat terdiri atas kelompok jabatan fungsional.
4) Direktorat sebagaimana dimaksud pada angka 1) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan atau dapat terdiri atas paling banyak 5 (lima) Subdirektorat dan Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
5) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada angka 4) dapat terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau terdiri atas paling banyak 4 (empat) Seksi.
d. Badan:
1) Badan terdiri atas Sekretariat Badan dan paling banyak 3 (tiga) Pusat.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2) Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada angka 1) terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian dan Bagian terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
3) Bagian pada Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada angka 2) yang menangani fungsi perencanaan, kepegawaian, peraturan perundang-undangan, arsip, dan hubungan masyarakat dapat terdiri atas kelompok jabatan fungsional.
4) Pusat sebagaimana dimaksud pada angka 1) terdiri atas Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan dan kelompok jabatan fungsional atau dapat terdiri atas Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan dan paling banyak 5 (lima) Bidang.
5) Bidang sebagaimana dimaksud pada angka 4) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 4 (empat) Subbidang.
e. Pusat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri:
1) Pusat terdiri atas Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan dan kelompok jabatan fungsional atau dapat terdiri atas Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan dan paling banyak 3 (tiga) Bidang.
2) Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan sebagaimana dimaksud pada angka 1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
3) Bidang sebagaimana dimaksud pada angka 1) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbidang.
2. Kementerian Pertahanan
a. Sekretariat Jenderal:
1) Sekretariat Jenderal terdiri atas paling banyak 6 (enam) Biro.
2) Biro sebagaimana dimaksud pada angka 1) dapat terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian.
3) Bagian sebagaimana dimaksud pada angka 2) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
4) Khusus Bagian yang menangani urusan tata usaha pimpinan terdiri atas sejumlah Subbagian sesuai kebutuhan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
5) Khusus Bagian yang menangani fungsi perencanaan, kepegawaian, peraturan perundang-undangan, arsip, dan hubungan masyarakat dapat terdiri atas kelompok jabatan fungsional.
b. Inspektorat Jenderal:
1) Inspektorat Jenderal terdiri atas Sekretariat Inspektorat Jenderal dan paling banyak 5 (lima) Inspektorat.
2) Sekretariat Inspektorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada angka 1) terdiri atas paling banyak 5 (lima) Bagian dan Bagian terdiri atas paling banyak 4 (empat) Subbagian.
3) Bagian pada Sekretariat Inspektorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada angka 2) yang menangani fungsi perencanaan, kepegawaian, peraturan perundang- undangan, arsip, dan hubungan masyarakat dapat terdiri atas kelompok jabatan fungsional.
4) Inspektorat sebagaimana dimaksud pada angka 1) terdiri atas Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan dan Kelompok Jabatan Fungsional Auditor.
c. Direktorat Jenderal:
1) Direktorat Jenderal terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 6 (enam) Direktorat.
2) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada angka 1) terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian dan Bagian terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
3) Bagian pada Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada angka 2) yang menangani fungsi perencanaan, kepegawaian, peraturan perundang- undangan, arsip, dan hubungan masyarakat dapat terdiri atas kelompok jabatan fungsional.
4) Direktorat sebagaimana dimaksud pada angka 1) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan atau dapat terdiri atas paling banyak 5 (lima) Subdirektorat dan Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
5) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada angka 4) terdiri atas paling banyak kelompok jabatan fungsional dan/atau terdiri atas paling banyak 4 (empat) Seksi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
d. Badan:
1) Badan terdiri atas Sekretariat Badan dan paling banyak 5 (lima) Pusat.
2) Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada angka 1) terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian dan Bagian terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
3) Bagian pada Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada angka 2) yang menangani fungsi perencanaan, kepegawaian, peraturan perundang-undangan, arsip, dan hubungan masyarakat dapat terdiri atas kelompok jabatan fungsional.
4) Pusat sebagaimana dimaksud pada angka 1) terdiri atas Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan dan kelompok jabatan fungsional atau dapat terdiri atas Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan dan paling banyak 3 (tiga) Bidang.
5) Bidang sebagaimana dimaksud pada angka 4) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbidang.
e. Pusat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri:
1) Pusat terdiri atas Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan dan kelompok jabatan fungsional atau dapat terdiri atas Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan dan paling banyak 3 (tiga) Bidang.
2) Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan sebagaimana dimaksud pada angka 1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
3) Bidang sebagaimana dimaksud pada angka 1) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbidang.
3. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
a. Sekretariat Jenderal:
1) Sekretariat Jenderal terdiri atas paling banyak 6 (enam) Biro.
2) Biro sebagaimana dimaksud pada angka 1) dapat terdiri atas paling banyak 5 (lima) Bagian.
3) Bagian sebagaimana dimaksud pada angka 2) terdiri atas paling banyak 4 (empat) Subbagian.
www.djpp.kemenkumham.go.id
4) Khusus Bagian yang menangani urusan tata usaha pimpinan terdiri atas sejumlah Subbagian sesuai kebutuhan.
5) Khusus Bagian yang menangani fungsi perencanaan, kepegawaian, peraturan perundang-undangan, arsip, dan hubungan masyarakat dapat terdiri atas kelompok jabatan fungsional.
b. Inspektorat Jenderal:
1) Inspektorat Jenderal terdiri atas Sekretariat Inspektorat Jenderal dan paling banyak 6 (enam) Inspektorat.
2) Sekretariat Inspektorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada angka 1) terdiri atas paling banyak 5 (lima) Bagian dan Bagian terdiri atas paling banyak 4 (empat) Subbagian.
3) Bagian pada Sekretariat Inspektorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada angka 2) yang menangani fungsi perencanaan, kepegawaian, peraturan perundang- undangan, arsip, dan hubungan masyarakat dapat terdiri atas kelompok jabatan fungsional.
4) Inspektorat sebagaimana dimaksud pada angka 1) terdiri atas Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan dan Kelompok Jabatan Fungsional Auditor.
c. Direktorat Jenderal:
1) Direktorat Jenderal terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 6 (enam) Direktorat.
2) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada angka 1) terdiri atas paling banyak 5 (lima) Bagian dan Bagian terdiri atas paling banyak 4 (empat) Subbagian.
3) Bagian pada Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada angka 2) yang menangani fungsi perencanaan, kepegawaian, peraturan perundang- undangan, arsip, dan hubungan masyarakat dapat terdiri atas kelompok jabatan fungsional.
4) Direktorat sebagaimana dimaksud pada angka 1) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan atau dapat terdiri atas paling banyak 5 (lima) Subdirektorat dan Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
5) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada angka 4) dapat terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau paling banyak 4 (empat) Seksi.
d. Badan:
1) Badan terdiri atas Sekretariat Badan dan paling banyak 4 (empat) Pusat.
2) Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada angka 1) terdiri atas paling banyak 5 (lima) Bagian dan Bagian terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
3) Bagian pada Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada angka 2) yang menangani fungsi perencanaan, kepegawaian, peraturan perundang-undangan, arsip, dan hubungan masyarakat dapat terdiri atas kelompok jabatan fungsional.
4) Pusat sebagaimana dimaksud pada angka 1) terdiri atas Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan dan kelompok jabatan fungsional atau dapat terdiri atas Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan dan paling banyak 5 (lima) Bidang.
5) Bidang sebagaimana dimaksud pada angka 4) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 4 (empat) Subbidang.
e. Pusat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri:
1) Pusat terdiri atas Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan dan kelompok jabatan fungsional atau terdiri atas Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan dan paling banyak 3 (tiga) Bidang.
2) Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan sebagaimana dimaksud pada angka 1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
3) Bidang sebagaimana dimaksud pada angka 1) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbidang.
4. Kementerian Keuangan
a. Sekretariat Jenderal:
1) Sekretariat Jenderal terdiri atas paling banyak 8 (delapan) Biro.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2) Biro sebagaimana dimaksud pada angka 1) dapat terdiri atas paling banyak 5 (lima) Bagian.
3) Bagian sebagaimana dimaksud pada angka 2) terdiri atas paling banyak 4 (empat) Subbagian.
4) Khusus Bagian yang menangani urusan tata usaha pimpinan terdiri atas sejumlah Subbagian sesuai kebutuhan.
5) Khusus Bagian yang menangani fungsi perencanaan, kepegawaian, peraturan perundang-undangan, arsip, dan hubungan masyarakat dapat terdiri atas kelompok jabatan fungsional.
b. Inspektorat Jenderal:
1) Inspektorat Jenderal terdiri atas Sekretariat Inspektorat Jenderal dan paling banyak 8 (delapan) Inspektorat.
2) Sekretariat Inspektorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada angka 1) terdiri atas atas paling banyak 5 (lima) Bagian dan Bagian terdiri atas paling banyak 4 (empat) Subbagian.
3) Bagian pada Sekretariat Inspektorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada angka 2) yang menangani fungsi perencanaan, kepegawaian, peraturan perundang- undangan, arsip, dan hubungan masyarakat dapat terdiri atas kelompok jabatan fungsional.
4) Inspektorat sebagaimana dimaksud pada angka 1) terdiri atas Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan dan Kelompok Jabatan Fungsional Auditor.
c. Direktorat Jenderal:
1) Direktorat Jenderal terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 8 (delapan) Direktorat.
2) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada angka 1) terdiri atas paling banyak 5 (lima) Bagian dan Bagian terdiri atas paling banyak 4 (empat) Subbagian.
3) Bagian pada Sekretariat Direktorat Jenderal dimaksud pada angka 2) yang menangani fungsi perencanaan, kepegawaian, peraturan perundang-undangan, arsip, dan hubungan masyarakat dapat terdiri atas kelompok jabatan fungsional.
www.djpp.kemenkumham.go.id
4) Direktorat sebagaimana dimaksud pada angka 1) terdiri atas paling banyak 6 (enam) Subdirektorat dan Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
5) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada angka 4) dapat terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau terdiri atas paling banyak 4 (empat) Seksi.
6) Direktorat Jenderal yang menangani fungsi di bidang pajak terdiri atas paling banyak 12 (dua belas) Direktorat.
d. Badan:
1) Badan terdiri atas Sekretariat Badan dan paling banyak 7 (tujuh) Pusat.
2) Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada angka 1) terdiri atas paling banyak 5 (lima) Bagian dan Bagian terdiri atas paling banyak 4 (empat) Subbagian.
3) Bagian pada Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada angka 2) yang menangani fungsi perencanaan, kepegawaian, peraturan perundang-undangan, arsip, dan hubungan masyarakat dapat terdiri atas kelompok jabatan fungsional.
4) Pusat sebagaimana dimaksud pada angka 1) terdiri atas Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan dan kelompok jabatan fungsional atau dapat terdiri atas Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan dan paling banyak 5 (lima) Bidang.
5) Bidang sebagaimana dimaksud pada angka 4) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 4 (empat) Subbidang.
6) Badan yang menangani fungsi di bidang pengawas pasar modal dan lembaga keuangan terdiri atas:
a) Paling banyak 12 (dua belas) Biro.
b) Biro sebagaimana dimaksud pada huruf a) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 5 (lima) Bagian dan Bagian terdiri atas paling banyak 4 (empat) Subbagian.
e. Pusat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri:
1) Pusat terdiri atas Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan dan kelompok jabatan fungsional atau www.djpp.kemenkumham.go.id
dapat terdiri atas Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan dan paling banyak 4 (empat) Bidang.
2) Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan sebagaimana dimaksud pada angka 1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
3) Bidang sebagaimana dimaksud pada angka 1) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 4 (empat) Subbidang
5. Kementerian Agama
a. Sekretariat Jenderal:
1) Sekretariat Jenderal terdiri atas paling banyak 6 (enam) Biro.
2) Biro sebagaimana dimaksud pada angka 1) dapat terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian.
3) Bagian sebagaimana dimaksud pada angka 2) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
4) Khusus Bagian yang menangani urusan tata usaha pimpinan terdiri atas sejumlah Subbagian sesuai kebutuhan.
5) Khusus Bagian yang menangani fungsi perencanaan, kepegawaian, peraturan perundang-undangan, arsip, dan hubungan masyarakat dapat terdiri atas kelompok jabatan fungsional.
b. Inspektorat Jenderal:
1) Inspektorat Jenderal terdiri atas Sekretariat Inspektorat Jenderal dan paling banyak 5 (lima) Inspektorat.
2) Sekretariat Inspektorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada angka 1) terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian dan Bagian terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
3) Bagian pada Sekretariat Inspektorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada angka 2) yang menangani fungsi perencanaan, kepegawaian, peraturan perundang- undangan, arsip, dan hubungan masyarakat dapat terdiri atas kelompok jabatan fungsional.
4) Inspektorat sebagaimana dimaksud pada angka 1) terdiri atas Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan dan Kelompok Jabatan Fungsional Auditor.
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. Direktorat Jenderal:
1) Direktorat Jenderal terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 6 (enam) Direktorat.
2) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada angka 1) terdiri atas paling banyak 5 (lima) Bagian dan Bagian terdiri atas paling banyak 4 (empat) Subbagian.
3) Bagian pada Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada angka 2) yang menangani fungsi perencanaan, kepegawaian, peraturan perundang- undangan, arsip, dan hubungan masyarakat dapat terdiri atas kelompok jabatan fungsional.
4) Direktorat sebagaimana dimaksud pada angka 1) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan atau dapat terdiri atas paling banyak 5 (lima) Subdirektorat dan 1 (satu) Subbagian menangani fungsi ketatausahaan.
5) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada angka 4) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau paling banyak 4 (empat) Seksi.
d. Badan:
1) Badan terdiri atas Sekretariat Badan dan paling banyak 5 (lima) Pusat.
2) Sekretariat Badan terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian dan Bagian terdiri atas paling banyak 4 (empat) Subbagian.
3) Bagian pada Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada angka 2) yang menangani fungsi perencanaan, kepegawaian, peraturan perundang-undangan, arsip, dan hubungan masyarakat dapat terdiri atas kelompok jabatan fungsional.
4) Pusat sebagaimana dimaksud pada angka 1) terdiri atas Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan dan kelompok jabatan fungsional atau dapat terdiri atas Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan dan paling banyak 3 (tiga) Bidang.
5) Bidang sebagaimana dimaksud pada angka 4) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbidang.
www.djpp.kemenkumham.go.id
e. Pusat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri:
1) Pusat terdiri atas Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan dan kelompok jabatan fungsional atau dapat terdiri atas Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan dan paling banyak 3 (tiga) Bidang.
2) Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan sebagaimana dimaksud pada angka 1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
3) Bidang sebagaimana dimaksud pada angka 1) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbidang.
11. Di antara Pasal 100 dan Pasal 101 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 100A sehingga berbunyi sebagai berikut: