Correct Article 45
PERPRES Nomor 55 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 47 TAHUN 2009 TENTANG PEMBENTUKAN DAN ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA
Current Text
(1) Jumlah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3) ditentukan sesuai dengan kebutuhan dan beban kerja.
(2) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan dan kelompok jabatan fungsional atau dapat terdiri atas Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan dan paling banyak 3 (tiga) Bidang.
(3) Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
(4) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbidang.
8. Ketentuan Pasal 56 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
