Correct Article 13
PERPRES Nomor 55 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 47 TAHUN 2009 TENTANG PEMBENTUKAN DAN ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA
Current Text
(1) Sekretariat Kementerian Koordinator terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Biro.
(2) Biro terdiri atas paling banyak 5 (lima) Bagian.
(3) Bagian terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
(4) Khusus Bagian yang menangani urusan tata usaha pimpinan dapat terdiri atas sejumlah Subbagian sesuai kebutuhan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(5) Khusus Bagian yang menangani fungsi perencanaan, kepegawaian, peraturan perundang-undangan, arsip, dan hubungan masyarakat dapat terdiri atas kelompok jabatan fungsional.
2. Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
