Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PERPRES Nomor 55 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 47 TAHUN 2009 TENTANG PEMBENTUKAN DAN ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jumlah Direktorat Jenderal ditentukan sesuai dengan kebutuhan dan beban kerja. (2) Direktorat Jenderal terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 5 (lima) Direktorat. (3) Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian dan Bagian terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian. www.djpp.kemenkumham.go.id (4) Khusus Bagian pada Sekretariat Direktorat Jenderal yang menangani fungsi perencanaan, kepegawaian, peraturan perundang-undangan, arsip, dan hubungan masyarakat dapat terdiri atas kelompok jabatan fungsional. (5) Direktorat terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan atau dapat terdiri atas paling banyak 5 (lima) Subdirektorat dan Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan. (6) Subdirektorat dapat terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau dapat terdiri atas 2 (dua) Seksi. 5. Ketentuan Pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction