Correct Article 17
PERPRES Nomor 55 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 47 TAHUN 2009 TENTANG PEMBENTUKAN DAN ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA
Current Text
(1) Jumlah Deputi Kementerian Koordinator ditentukan sesuai dengan kebutuhan dan beban kerja.
(2) Deputi Kementerian Koordinator terdiri atas paling banyak 5 (lima) Asisten Deputi.
(3) Asisten Deputi terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bidang.
(4) Bidang terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau terdiri atas 2 (dua) Subbidang.
3. Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
