Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERPRES Nomor 55 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 47 TAHUN 2009 TENTANG PEMBENTUKAN DAN ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jumlah Deputi Kementerian Koordinator ditentukan sesuai dengan kebutuhan dan beban kerja. (2) Deputi Kementerian Koordinator terdiri atas paling banyak 5 (lima) Asisten Deputi. (3) Asisten Deputi terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bidang. (4) Bidang terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau terdiri atas 2 (dua) Subbidang. 3. Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction