Article 1
(1) Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2013, yang selanjutnya disebut RKP Tahun 2013, adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 1 (satu) tahun, yaitu tahun 2013 yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2013 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2013.
(2) RKP Tahun 2013 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas :
a. Buku I tentang Prioritas Pembangunan dan kerangka Ekonomi Makro, yaitu sebagaimana dimuat dalam Lampiran I;
b. Buku II tentang Prioritas Pembangunan Bidang, yaitu sebagaimana dimuat dalam Lampiran II; dan
c. Buku III tentang Rencana Pembangunan Berdimensi Kewilayahan, yaitu sebagaimana dimuat dalam Lampiran III, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.