Correct Article 3
PERPRES Nomor 54 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2012 tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2013
Current Text
Dalam rangka penyusunan RAPBN Tahun 2013 :
a. Pemerintah menggunakan RKP Tahun 2013 sebagai bahan pembahasan kebijakan umum dan prioritas anggaran dengan Dewan Perwakilan Rakyat;
b. Kementerian/Lembaga menggunakan RKP Tahun 2013 dalam melakukan pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
Your Correction
