Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERPRES Nomor 54 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2012 tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2013

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam rangka penyusunan RAPBN Tahun 2013 : a. Pemerintah menggunakan RKP Tahun 2013 sebagai bahan pembahasan kebijakan umum dan prioritas anggaran dengan Dewan Perwakilan Rakyat; b. Kementerian/Lembaga menggunakan RKP Tahun 2013 dalam melakukan pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
Your Correction