Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERPRES Nomor 54 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2012 tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2013

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal RKP Tahun 2013 yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berbeda dari hasil pembahasan bersama Dewan Perwakilan Rakyat, Pemerintah menggunakan RKP Tahun 2013hasil pembahasan dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
Your Correction