Correct Article 1
PERPRES Nomor 54 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2012 tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2013
Current Text
(1) Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2013, yang selanjutnya disebut RKP Tahun 2013, adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 1 (satu) tahun, yaitu tahun 2013 yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2013 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2013.
(2) RKP Tahun 2013 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas :
a. Buku I tentang Prioritas Pembangunan dan kerangka Ekonomi Makro, yaitu sebagaimana dimuat dalam Lampiran I;
b. Buku II tentang Prioritas Pembangunan Bidang, yaitu sebagaimana dimuat dalam Lampiran II; dan
c. Buku III tentang Rencana Pembangunan Berdimensi Kewilayahan, yaitu sebagaimana dimuat dalam Lampiran III, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction
