Correct Article 2
PERPRES Nomor 54 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2012 tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2013
Current Text
(1) RKP Tahun 2013 merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010-2014 sebagaimanaditetapkandalamPeraturanPresiden Nomor5 Tahun 2010
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010-2014, yang memuat Rancangan Kerangka Ekonomi Makro tahun 2013, serta prioritas pembangunan, rencana kerja dan pendanaannya.
(2) RKP Tahun 2013sebagaimanadimaksud pada ayat (1)menjadi:
a. pedomanbagiKementerian/LembagadalammenyusunRencanaKerj aKementerian/LembagaTahun 2013;
b. acuan bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2013;
c. pedoman bagi Pemerintah dalam menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2013.
Your Correction
