Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 123 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 364) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (2) Pasal 2 diubah, ayat (3) dan ayat (4) Pasal 2 dihapus, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: