Correct Article 8
PERPRES Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik
Current Text
(1) Penggunaan atas sisa DAK dan/atau DAK Fisik di Rekening Kas Umum Daerah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dihapus.
(3) Dihapus.
7. Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Pasal 9 diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (5), sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
