Correct Article I
PERPRES Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik
Current Text
Beberapa ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 123 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 364) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (2) Pasal 2 diubah, ayat (3) dan ayat (4) Pasal 2 dihapus, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
