Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERPRES Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) DAK Fisik terdiri atas 3 (tiga) jenis, meliputi: a. DAK Fisik Reguler; b. DAK Fisik Penugasan; dan c. DAK Fisik Afirmasi. (2) DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi bidang: a. pendidikan; b. kesehatan dan keluarga berencana; c. perumahan dan pemukiman; d. pertanian; e. kelautan dan perikanan; f. industri kecil dan menengah; g. pariwisata; h. jalan; i. irigasi; j. air minum; k. sanitasi; l. pasar; m. energi skala kecil; n. lingkungan hidup dan kehutanan; dan o. transportasi. (3) Dihapus. (4) Dihapus. 2. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 3 diubah, dan ditambahkan 3 (tiga) ayat yakni ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction