Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERPRES Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengelolaan DAK Fisik di Daerah meliputi: a. penganggaran; b. persiapan teknis; c. pelaksanaan; d. pelaporan; dan e. pemantauan dan evaluasi. (2) Pengelolaan setiap bidang DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan pedoman teknis tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini. (3) Standar teknis kegiatan setiap bidang DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) mengacu kepada petunjuk operasional yang ditetapkan oleh menteri/pimpinan lembaga. (4) Petunjuk operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan paling lambat 2 (dua) minggu setelah Peraturan PRESIDEN ini ditetapkan. (5) Dalam hal terdapat perubahan petunjuk operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4), menteri/pimpinan lembaga MENETAPKAN perubahan petunjuk operasional paling lambat minggu kedua bulan Maret tahun anggaran berkenaan. (6) Dalam hal terdapat program pemerintah yang didanai dari DAK Fisik yang bersifat lintas bidang DAK Fisik, pedoman teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur tersendiri dalam Peraturan PRESIDEN. 3. Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Pasal 4 diubah, ayat (4) Pasal 4 dihapus, dan diantara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 3 (tiga) ayat, yakni ayat (3a), ayat (3b), dan ayat (3c), sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction