Article 1
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kanselerai yang
selanjutnya disebut Tunjangan Penata Kanselerai adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Kanselerai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.