Correct Article 4
PERPRES Nomor 47 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2022 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA KANSELERAI
Current Text
Pemberian Tunjangan Penata Kanselerai bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat dan perwakilan Republik INDONESIA bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Your Correction
