Correct Article 1
PERPRES Nomor 47 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2022 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA KANSELERAI
Current Text
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kanselerai yang
selanjutnya disebut Tunjangan Penata Kanselerai adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Kanselerai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
