Correct Article 5
PERPRES Nomor 47 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2022 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA KANSELERAI
Current Text
Pemberian Tunjangan Penata Kanselerai dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian Tunjangan Penata Kanselerai dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
