Correct Article 3
PERPRES Nomor 47 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2022 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA KANSELERAI
Current Text
Besaran Tunjangan Penata Kanselerai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction
