Article 1
(1) Dengan Peraturan PRESIDEN ini, Akademi Minyak dan Gas Bumi diubah bentuknya menjadi Sekolah Tinggi Energi dan Mineral.
(2) Sekolah Tinggi Energi dan Mineral yang selanjutnya dalam Peraturan PRESIDEN ini disebut STEM Akamigas merupakan perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
(3) STEM Akamigas berlokasi di Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Provinsi Jawa Tengah.