Correct Article 5
PERPRES Nomor 47 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN AKADEMI MINYAK DAN GAS BUMI MENJADI SEKOLAH TINGGI ENERGI DAN MINERAL
Current Text
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku:
a. Semua kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban dari Akademi Minyak dan Gas Bumi dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban STEM Akamigas; dan
b. Semua peserta didik dari Akademi Minyak dan Gas Bumi dialihkan menjadi peserta didik STEM Akamigas.
Your Correction
