Correct Article 6
PERPRES Nomor 47 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN AKADEMI MINYAK DAN GAS BUMI MENJADI SEKOLAH TINGGI ENERGI DAN MINERAL
Current Text
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
