Correct Article 1
PERPRES Nomor 47 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN AKADEMI MINYAK DAN GAS BUMI MENJADI SEKOLAH TINGGI ENERGI DAN MINERAL
Current Text
(1) Dengan Peraturan PRESIDEN ini, Akademi Minyak dan Gas Bumi diubah bentuknya menjadi Sekolah Tinggi Energi dan Mineral.
(2) Sekolah Tinggi Energi dan Mineral yang selanjutnya dalam Peraturan PRESIDEN ini disebut STEM Akamigas merupakan perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
(3) STEM Akamigas berlokasi di Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Provinsi Jawa Tengah.
Your Correction
