Article 1
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan:
1. Perubahan Iklim adalah berubahnya kondisi rata-rata iklim dan/atau keragaman iklim dari satu kurun waktu ke kurun waktu yang lain sebagai akibat dari aktivitas manusia.
2. Adaptasi Perubahan Iklim adalah suatu proses untuk memperkuat dan membangun strategi antisipasi dampak perubahan iklim serta melaksanakannya sehingga mampu mengurangi dampak negatif dan mengambil manfaat prositifnya.
3. Mitigasi perubahan Iklim adalah usaha pengendalian untuk mencegah terjadinya perubahan iklim melalui kegiatan yang dapat menurunkan emisi/meningkatkan penyerapan gas rumah kaca dari berbagai sumber emisi.
4. Alih Teknologi adalah upaya untuk mentransfer Teknologi Rumah Lingkungan guna mendukung upaya mitigasi serta adaptasi terhadap dampak perubahan iklim.
5. Pendanaan adalah upaya untuk menggali sumber-sumber pembiayaan untuk kegiatan adaptasi dan mitigasi, baik yang berasal dari luar negeri maupun dari dalam negeri.
6. Perdagangan karbon adalah kegiatan jual beli sertifikat pengurangan emisi karbon dari kegiatan mitigasi perubahan iklim.