Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERPRES Nomor 46 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2008 tentang DEWAN NASIONAL PERUBAHAN IKLIM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
DEWAN NASIONAL PERUBAHAN IKLIM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, bertugas untuk: a. merumuskan kebijakan nasional, strategi, program dan kegiatan pengendalian perubahan iklim; b. mengkoordinasikan kegiatan dalam pelaksanaan tugas pengendalian perubahan iklim yang meliputi kegiatan adaptasi, mitigasi, alih teknologi dan pendanaan; c. merumuskan kebijakan pengaturan mekanisme dan tata cara perdagangan karbon; d. melaksanakan pemantauan dan evaluasi implementasi kebijakan tentang pengendalian perubahan iklim; e. memperkuat posisi INDONESIA untuk mendorong negara-negara maju untuk lebih bertanggung jawab dalam pengendalian perubahan iklim.
Your Correction