Correct Article 6
PERPRES Nomor 46 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2008 tentang DEWAN NASIONAL PERUBAHAN IKLIM
Current Text
(1) Keanggotaan Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diwakili dari unsur instansi Pemerintah terkait dan para pakar.
(2) Susunan keanggotaan, tata kerja, pengangkatan dan pemberhentian Anggota Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua Harian.
Your Correction
