Correct Article 2
PERPRES Nomor 46 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2008 tentang DEWAN NASIONAL PERUBAHAN IKLIM
Current Text
Untuk mengkoordinasikan pelaksanaan pengendalian perubahan iklim dan untuk memperkuat posisi INDONESIA di forum internasional dalam pengendalian perubahan iklim dibentuk DEWAN NASIONAL PERUBAHAN IKLlM.
Your Correction
