Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERPRES Nomor 46 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2008 tentang DEWAN NASIONAL PERUBAHAN IKLIM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas DEWAN NASIONAL PERUBAHAN IKLIM dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Cq. Anggaran Kementerian Negara Lingkungan Hidup.
Your Correction