Article 1
(1) Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2009, yang selanjutnya disebut RKP Tahun 2009, adalah dokumen perencanaan nasional untuk periode 1 (satu) tahun, yaitu tahun 2009 yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2009 dan berakhir pada tanggal 31 Desember
2009. (2) RKP Tahun 2009 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari:
a. Buku I, yaitu sebagaimana dimuat dalam Lampiran I; dan
b. Buku II, yaitu sebagaimana dimuat dalam Lampiran II;
Peraturan PRESIDEN ini.