Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERPRES Nomor 38 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2008 tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2009

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam rangka penyusunan RAPBN Tahun 2009: a. Pemerintah menggunakan RKP Tahun 2009 sebagai bahan pembahasan kebijakan umum dan prioritas anggaran di Dewan Perwakilan Rakyat; b. Kementerian Negara/Lembaga menggunakan RKP Tahun 2009 dalam melakukan pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
Your Correction