Correct Article 1
PERPRES Nomor 38 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2008 tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2009
Current Text
(1) Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2009, yang selanjutnya disebut RKP Tahun 2009, adalah dokumen perencanaan nasional untuk periode 1 (satu) tahun, yaitu tahun 2009 yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2009 dan berakhir pada tanggal 31 Desember
2009. (2) RKP Tahun 2009 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari:
a. Buku I, yaitu sebagaimana dimuat dalam Lampiran I; dan
b. Buku II, yaitu sebagaimana dimuat dalam Lampiran II;
Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction
