Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERPRES Nomor 38 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2008 tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2009

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal RKP Tahun 2009 yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berbeda dari hasil pembahasan bersama Dewan Perwakilan Rakyat, Pemerintah menggunakan RKP Tahun 2009 hasil pembahasan dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
Your Correction