Correct Article 2
PERPRES Nomor 38 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2008 tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2009
Current Text
(1) RKP Tahun 2009 merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2004-2009 sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 7 Tahun 2005, yang memuat Rancangan Kerangka Ekonomi Makro tahun 2009 yang antara lain termasuk di dalamnya arah kebijakan fiskal dan moneter, prioritas pembangunan, rencana kerja dan pendanaannya.
(2) RKP Tahun 2009 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi:
a. pedoman bagi Kementerian Negara/Lembaga dalam menyusun Rencana Kerja Kementerian Negara/Lembaga Tahun 2009;
b. acuan bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2009;
c. pedoman bagi Pemerintah dalam menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun
2009.
Your Correction
