Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan:
1. Sistem elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik;
2. INDONESIA National Single Window yang selanjutnya disebut dengan INSW adalah sistem nasional INDONESIA yang memungkinkan dilakukannya suatu penyampaian data dan informasi secara tunggal (single submission of data and information), pemrosesan data dan informasi secara tunggal dan sinkron (single and synchronous processing of data and information), dan pembuatan keputusan secara tunggal untuk pemberian izin kepabeanan dan pengeluaran barang (single decision making for custom release and clearance of cargoes);
3. Portal INSW adalah sistem elektronik yang akan melakukan integrasi informasi berkaitan dengan proses penanganan dokumen kepabeanan dan pengeluaran barang, yang menjamin keamanan data dan informasi serta memadukan alur dan proses informasi antar sistem internal secara otomatis, yang meliputi sistem kepabeanan, perizinan, kepelabuhanan/ kebandarudaraan, dan sistem lain yang terkait dengan proses penanganan dokumen kepabeanan dan pengeluaran barang;
4. Nama Domain adalah alamat internet dari seseorang, perkumpul- an, organisasi, badan usaha, atau instansi pemerintah yang dapat digunakan untuk berkomunikasi melalui internet yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik menunjukkan lokasi tertentu dalam internet;
5. Sistem keamanan informasi adalah sistem yang digunakan dalam pengamanan terhadap data dan informasi, koneksi jaringan, dan infrastruktur pendukung, yang dilakukan baik secara fisik maupun menggunakan perangkat lunak;
6. Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan sistem elektronik yang berdiri sendiri atau dengan jaringan;
7. Dokumen elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirim, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara atau gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya;
8. Pertukaran data elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan melalui sistem elektronik antara para pihak yang melakukan pertukaran data;
9. Jejak audit yang selanjutnya disebut dengan audit trail adalah hasil dari sistem pengamanan proses elektronik yang digunakan untuk menjamin dilakukannya penelusuran jejak pelaksanaan INSW;
10. Pengguna Portal INSW adalah kementerian/lembaga dan badan usaha yang diberi hak untuk melakukan akses dengan Portal INSW.
11. Dihapus.
2. Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Peraturan
ini dimaksudkan untuk mengatur penggunaan sistem elektronik dalam penanganan dokumen kepabeanan, perizinan, dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan kegiatan ekspor dan/atau impor dalam kerangka INSW.
(2) Tujuan pengaturan :
a. memberikan kepastian hukum dalam rangka penanganan dokumen kepabeanan, perizinan, dan dokumen lainnya yang dilaksanakan melalui sistem elektronik berkaitan dengan kegiatan ekspor dan/atau impor;
b. melindungi penanganan dokumen kepabeanan, perizinan, dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan kegiatan ekspor dan/atau impor dari penyalahgunaan sistem; dan
c. memberikan pedoman bagi pembangunan dan penerapan sistem INSW.
3. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pengelola Portal INSW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) bertanggung jawab untuk:
a. menyampaikan data dan informasi secara tunggal (single submission of data and information), pemrosesan data dan informasi secara tunggal dan sinkron (single and synchronous processing of data and information), dan pembuatan keputusan secara tunggal untuk pemberian izin kepabeanan dan pengeluaran barang (single decision making for custom release and clearance of cargoes);
b. menjamin sistem pelayanan pada Portal INSW beroperasi secara terus menerus dan memenuhi standar keamanan data dan informasi;
c. melakukan proses manajemen sistem informasi dan validasi secara elektronik terhadap para pengguna portal untuk mendapatkan legalitas akses;
d. melakukan koordinasi dan sinkronisasi pertukaran data dan informasi secara langsung (online) di antara pengguna Portal INSW;
e. menyiapkan akses data realisasi ekspor dan/atau impor dari instansi penerbit perizinan sebagai konfirmasi mengenai realisasi ekspor dan/atau impor atas izin yang telah diterbitkan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
f. melakukan tindakan untuk mengatasi gangguan terhadap sistem pelayanan pada Portal INSW;
g. menyediakan audit trail;
h. menjamin keamanan dan kerahasiaan data dan informasi yang disampaikan instansi melalui Portal INSW;
i. menyediakan pusat layanan (call center); dan
j. melaksanakan kegiatan lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
6. Ketentuan ayat (1) dan ayat (4) Pasal 10 diubah, ayat (2) Pasal 10 dihapus, dan diantara ayat (4) dan ayat (5) Pasal 10 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (4a), sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut: