Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERPRES Nomor 35 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 10 TAHUN 2008 TENTANG PENGGUNAAN SISTEM ELEKTRONIK DALAM KERANGKA INDONESIA NATIONAL SINGLE WINDOW

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk penanganan dokumen kepabeanan, perizinan, dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan kegiatan ekspor dan/atau impor, Pemerintah menyediakan Portal INSW. (1a) Portal INSW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi acuan utama (single reference) dalam pelaksanaan ekpsor dan impor yang berlaku sepanjang belum diatur atau tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. (1b) Portal INSW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam Bahasa INDONESIA, atau apabila diperlukan dapat dibuat dalam Bahasa INDONESIA dan Bahasa Inggris. (2) Penyediaan Portal INSW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri Keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (3) Portal INSW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh pengelola Portal INSW yang ditetapkan dengan Peraturan PRESIDEN tersendiri. 5. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction