Correct Article 6
PERPRES Nomor 35 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 10 TAHUN 2008 TENTANG PENGGUNAAN SISTEM ELEKTRONIK DALAM KERANGKA INDONESIA NATIONAL SINGLE WINDOW
Current Text
Pengelola Portal INSW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) bertanggung jawab untuk:
a. menyampaikan data dan informasi secara tunggal (single submission of data and information), pemrosesan data dan informasi secara tunggal dan sinkron (single and synchronous processing of data and information), dan pembuatan keputusan secara tunggal untuk pemberian izin kepabeanan dan pengeluaran barang (single decision making for custom release and clearance of cargoes);
b. menjamin sistem pelayanan pada Portal INSW beroperasi secara terus menerus dan memenuhi standar keamanan data dan informasi;
c. melakukan proses manajemen sistem informasi dan validasi secara elektronik terhadap para pengguna portal untuk mendapatkan legalitas akses;
d. melakukan koordinasi dan sinkronisasi pertukaran data dan informasi secara langsung (online) di antara pengguna Portal INSW;
e. menyiapkan akses data realisasi ekspor dan/atau impor dari instansi penerbit perizinan sebagai konfirmasi mengenai realisasi ekspor dan/atau impor atas izin yang telah diterbitkan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
f. melakukan tindakan untuk mengatasi gangguan terhadap sistem pelayanan pada Portal INSW;
g. menyediakan audit trail;
h. menjamin keamanan dan kerahasiaan data dan informasi yang disampaikan instansi melalui Portal INSW;
i. menyediakan pusat layanan (call center); dan
j. melaksanakan kegiatan lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
6. Ketentuan ayat (1) dan ayat (4) Pasal 10 diubah, ayat (2) Pasal 10 dihapus, dan diantara ayat (4) dan ayat (5) Pasal 10 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (4a), sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
