Correct Article 2
PERPRES Nomor 35 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 10 TAHUN 2008 TENTANG PENGGUNAAN SISTEM ELEKTRONIK DALAM KERANGKA INDONESIA NATIONAL SINGLE WINDOW
Current Text
(1) Peraturan
ini dimaksudkan untuk mengatur penggunaan sistem elektronik dalam penanganan dokumen kepabeanan, perizinan, dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan kegiatan ekspor dan/atau impor dalam kerangka INSW.
(2) Tujuan pengaturan :
a. memberikan kepastian hukum dalam rangka penanganan dokumen kepabeanan, perizinan, dan dokumen lainnya yang dilaksanakan melalui sistem elektronik berkaitan dengan kegiatan ekspor dan/atau impor;
b. melindungi penanganan dokumen kepabeanan, perizinan, dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan kegiatan ekspor dan/atau impor dari penyalahgunaan sistem; dan
c. memberikan pedoman bagi pembangunan dan penerapan sistem INSW.
3. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
