Correct Article 10
PERPRES Nomor 35 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 10 TAHUN 2008 TENTANG PENGGUNAAN SISTEM ELEKTRONIK DALAM KERANGKA INDONESIA NATIONAL SINGLE WINDOW
Current Text
(1) Setiap pengguna Portal INSW yang memiliki hak akses wajib:
a. menjaga keamanan atas penggunaan hak akses tersebut; dan
b. menjamin keabsahan atas data yang disampaikan kepada Portal INSW.
(2) Dihapus.
(3) Pengguna Portal INSW yang menyampaikan data melalui Portal INSW wajib menyediakan back-up data.
(4) Pengelola Portal INSW menyusun dan menerapkan Pengaturan Tingkat Layanan (Service Level Arrangement) dan Prosedur Operasional Baku (Standard Operating Procedures).
(4a) Pengguna Portal INSW yang merupakan kementerian/lembaga menyusun dan menerapkan Pengaturan Tingkat Layanan (Service Level Arrangement) dan Prosedur Operasional Baku (Standard Operating Procedures) dengan merujuk kepada Pengaturan Tingkat Layanan (Service Level Arrangement) dan Prosedur Operasional Baku (Standard Operating Procedures) pengelola Portal INSW sebagaimana dimaksud ayat (4).
(5) Pengguna Portal INSW harus menggunakan standar elemen data yang dipergunakan dalam Portal INSW.
7. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
