Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan angka 4 Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
PERPRES Nomor 22 Tahun 2021
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.