Correct Article 6
PERPRES Nomor 22 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 69 TAHUN 2008 TENTANG GUGUS TUGAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
Current Text
Pimpinan Gugus Tugas Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 terdiri atas:
a. Ketua I : Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
b. Ketua II : Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
c. Ketua Harian : Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
d. Anggota : 1.
Menteri Dalam Negeri;
2. Menteri Luar Negeri;
3. Menteri Keuangan;
4. Menteri Agama;
5. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
6. Menteri Perhubungan;
7. Menteri Ketenagakerjaan;
8. Menteri Sosial;
9. Menteri Kesehatan;
10. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
11. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
12. Menteri Komunikasi dan Informatika;
13. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
14. Menteri Pemuda dan Olahraga;
15. Menteri Kelautan dan Perikanan;
16. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
17. Panglima Tentara Nasional INDONESIA;
18. Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
19. Kepala Badan Intelijen Negara;
20. Jaksa Agung Republik INDONESIA;
21. Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban;
22. Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan;
23. Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA;
dan
24. Kepala Badan Keamanan Laut.
4. Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
