Correct Article 4
PERPRES Nomor 22 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 69 TAHUN 2008 TENTANG GUGUS TUGAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
Current Text
(1) Gugus Tugas Pusat mempunyai tugas:
a. mengoordinasikan upaya pencegahan dan penanganan masalah tindak pidana perdagangan orang;
b. melaksanakan advokasi, sosialisasi, pelatihan, dan kerja sama baik kerja sama nasional maupun internasional;
c. memantau perkembangan pelaksanaan perlindungan korban yang meliputi rehabilitasi, pemulangan, dan reintegrasi sosial;
d. memantau perkembangan pelaksanaan penegakan hukum; dan
e. melaksanakan pelaporan dan evaluasi.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Gugus Tugas Pusat menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan strategi dan rencana aksi nasional pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang;
b. penyiapan, koordinasi, dan pelaksanaan pendampingan dan konsultasi upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang bagi para pemangku kepentingan di pusat dan daerah;
c. penyiapan, koordinasi, dan pelaksanaan komunikasi, informasi, dan edukasi serta diseminasi upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang bagi para pemangku kepentingan di pusat dan daerah;
d. penyiapan, koordinasi, dan pelaksanaan pelatihan upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang bagi para pemangku kepentingan di pusat dan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. penyiapan, koordinasi, dan pelaksanaan jejaring dan kemitraan serta hubungan antar lembaga baik nasional dan internasional dan masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang;
f. penyiapan, koordinasi, dan pelaksanaan pemetaan, identifikasi, pemantauan, dan evaluasi perkembangan pelaksanaan perlindungan korban yang meliputi rehabilitasi, pemulangan, dan reintegrasi
sosial;
g. penyiapan, koordinasi, dan pelaksanaan pemetaan, identifikasi, pemantauan, dan evaluasi perkembangan pelaksanaan penegakan hukum;
h. pengembangan sistem pendataan dan pencatatan penanganan kasus tindak pidana perdagangan orang secara terintegrasi dan termutakhir; dan
i. pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan.
3. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
