Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERPRES Nomor 22 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 69 TAHUN 2008 TENTANG GUGUS TUGAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Gugus Tugas Pusat mempunyai tugas: a. mengoordinasikan upaya pencegahan dan penanganan masalah tindak pidana perdagangan orang; b. melaksanakan advokasi, sosialisasi, pelatihan, dan kerja sama baik kerja sama nasional maupun internasional; c. memantau perkembangan pelaksanaan perlindungan korban yang meliputi rehabilitasi, pemulangan, dan reintegrasi sosial; d. memantau perkembangan pelaksanaan penegakan hukum; dan e. melaksanakan pelaporan dan evaluasi. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Gugus Tugas Pusat menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan strategi dan rencana aksi nasional pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang; b. penyiapan, koordinasi, dan pelaksanaan pendampingan dan konsultasi upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang bagi para pemangku kepentingan di pusat dan daerah; c. penyiapan, koordinasi, dan pelaksanaan komunikasi, informasi, dan edukasi serta diseminasi upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang bagi para pemangku kepentingan di pusat dan daerah; d. penyiapan, koordinasi, dan pelaksanaan pelatihan upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang bagi para pemangku kepentingan di pusat dan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. penyiapan, koordinasi, dan pelaksanaan jejaring dan kemitraan serta hubungan antar lembaga baik nasional dan internasional dan masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang; f. penyiapan, koordinasi, dan pelaksanaan pemetaan, identifikasi, pemantauan, dan evaluasi perkembangan pelaksanaan perlindungan korban yang meliputi rehabilitasi, pemulangan, dan reintegrasi sosial; g. penyiapan, koordinasi, dan pelaksanaan pemetaan, identifikasi, pemantauan, dan evaluasi perkembangan pelaksanaan penegakan hukum; h. pengembangan sistem pendataan dan pencatatan penanganan kasus tindak pidana perdagangan orang secara terintegrasi dan termutakhir; dan i. pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan. 3. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction