Correct Article 16
PERPRES Nomor 22 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 69 TAHUN 2008 TENTANG GUGUS TUGAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
Current Text
Untuk menjamin efektivitas langkah pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang, Gugus Tugas Pusat, Gugus Tugas Provinsi, dan Gugus Tugas Kabupaten/Kota melakukan koordinasi, pemantauan, dan evaluasi, serta pelaporan secara periodik dan berjenjang.
6. Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
