Correct Article 1
PERPRES Nomor 22 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 69 TAHUN 2008 TENTANG GUGUS TUGAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
Current Text
Dalam Peraturan
ini yang dimaksud dengan:
1. Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Pusat, yang selanjutnya disebut Gugus Tugas Pusat adalah lembaga koordinatif yang bertugas mengoordinasikan upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang di
tingkat nasional.
2. Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Provinsi, yang selanjutnya disebut Gugus Tugas Provinsi adalah lembaga koordinatif yang bertugas mengoordinasikan upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang di tingkat provinsi.
3. Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Kabupaten/Kota, yang selanjutnya disebut Gugus Tugas Kabupaten/Kota adalah lembaga koordinatif yang bertugas mengoordinasikan upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang di tingkat kabupaten/kota.
4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan tugas pemerintahan di bidang perlindungan anak.
2. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
