Article 1
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai di Lingkungan Kementerian Kebudayaan adalah Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang benrenang diangl€t dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Kebudayaan.
2. Fegawai Aparatur Sipil Negara adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan pedanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
3. Pegawai lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.