Correct Article 8
PERPRES Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Kebudayaan
Current Text
(l) Kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan Kementerian Kebudayaan sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini, ditetapkan oleh Menteri Kebudayaan.
(2) Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan Kementerian Kebudayaan ditetapkan oleh Menteri Kebudayaan setelah:
a, mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, jika tidak perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja; atau
b. mendapat persetu.iuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, jika mengakibatkan perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja.
Your Correction
