Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERPRES Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Kebudayaan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(l) Da1am hal Pegawai di Kementerian Kebudayaan diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pa.da kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya. (2) Jika tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (l) lebih besar dari tunjaagan kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan yaitu tunjangan profesi pada jenjangnya. Pasal 10 .. . BLIK INDONESIA
Your Correction